Persidangan perkara terdakwa IH di Pengadilan Negeri Jayapura. IH dibebaskan dari tahanan karena masih di bawah umur.

JAYAPURA (PB.COM) – Terdakwa IH (17) akhirnya dibebaskan dari tahanan, Selasa (26/11/2019) setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Sugeng Teguh Santoso, dkk, tim Advokat orang asli Papua (OAP).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi papuabangkit.com, Selasa sore, eksepsi atas Terdakwa IH dalam Perkara No. 569/Pid.B/2019/PN.Jap., dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura (25/11/2019), dengan pertimbangan bahwa IH terbukti masih anak di bawah umur atau belum genap delapan belas tahun. Klaim Jaksa selama ini bahwa IH sudah 18 tahun dengan dasar pemeriksaan gigi IH, ternyata terbantahkan.

“Mengabulkan eksepsi/keberatan Penasehat Hukum Terdakwa IH, menghentikan proses pemeriksaan perkara Terdakwa IH, menyerahkan kembali berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura untuk dialihkan dalam pemeriksaan perkara anak, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, membebankan biaya perkara kepada Negara,” demikian putusan sela yang dibacakan Maria Sitanggang, ketua majelis hakim pada persidangan perkara tersebut.

Sebelumnya, IH ditangkap, ditahan dan didakwa di muka persidangan tanpa tunduk pada hukum acara peradilan anak. Padahal sejak penangkapan diketahui, IH belum genap 18 tahun. Penangkapan IH sebagai dampak aksi protes Orang Asli Papua (OAP) melawan rasisme terhadap OAP di beberapa daerah.

IH merupakan salah satu anak Papua yang tergerak melawan rasisme dengan turut serta dalam unjuk rasa. Ironisnya, IH malah didakwa dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja bersama melakukan perusakan. Padahal, berdasarkan keterangan IH kepada Penasehat Hukumnya, IH sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP), yakni Sugeng Teguh Santoso, Frederika Korain, Aloysius Renwarin, menyatakan sikap, di antaranya,  menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang menjunjung tinggi supremasi hukum dalam memutus perkara dengan Terdakwa IH yang ternyata terkualifikasi masih berstatus anak.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Jayapura yang responsif menindaklanjuti putusan majelis hakim dengan segera membebaskan terdakwa IH dari tahanan, dan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Papua yang memudahkan koordinasi dalam membebaskan IH dari tahanan,” kata Sugeng.

Tim Advokat OAP juga mendorong agar penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Papua, selalu mengedepankan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia terhadap Orang Asli Papua yang berhadapan dengan hukum. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box