Jajaran Dinas Kesehatan Papua dan stakeholder menyatakan komitmen siap hadapi 2019 nCoV saat rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Papua, Selasa (28/01/2020)

JAYAPURA (PB.COM)-Guna mengantisipasi penyebaran virus mematikan bernama Novel Coronavirus atau oleh WHO dikenal sebagai 2019 nCoV dari Wuhan, China ke Papua, Dinas Kesehatan Provinsi Papua bersama stakeholder menggelar rapat koordinasi kesiapsiagaan penanganan wabah, Selasa (28/01/2020) di Kantor Dinkes Papua.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) ini diikuti seluruh pimpinan rumah sakit di Kota Jayapura, dan mitra di antaranya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura, KKP Timika, KKP Merauke dan KKP Biak.

Menurut dr Silwanus, status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) 2019-nCoV secara lisan ditetapkan pada tahap kesiapsiagaan penanganan PIE (Penyakit Infeksi Emerging) yang akan segera ditetapkan secara formal melalui SK Gubernur Papua.

“Seluruh jajaran bidang kesehatan wajib segera menyesuaikan tatalaksana standar, dan menyiapkan diri mengikuti sistem komando yang diberlakukan secara bertanggung jawab.

Lakukan simulasi per institusi maupun rujukan dan renkon terpadu,” kata Silwanus sebagaimana rilis yang diterima redaksiĀ papuabangkit.com, Kamis (30/01/2020).

Menurut Silwanus, guna menghindari keresahan di tengah masyarakat, hak publikasi resmi status KKM dan penanganan kasus terbatas pada yang dimandatkanĀ  dalam SK Gubernur nanti. Publikasi umum dan edukasi dilakukan tersistem mengacu pada sumber resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Dinkes Provinsi Papua.

“Semua Publikasi di luar itu dapat dinyatakan sebagai berita bohong atau Hoax,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, kata Silwanus, adapun sistem rujukan untuk penanganan kasus 2019 nCoV yang telah disepakati yakni RSUD Jayapura sebagai rujukan tertinggi di wilayah Provinsi Papua untuk semua kasus suspek di wilayah Mamta, yaitu dari Kota, Kab, Keerom, Sarmi dan Mambra.

“Dirujuk langsung dari faskes/pintu masuk yang menemukan dgn memenuhi tatalaksana rujukan standar PIE. Jika kapasitas tidak mencukupi, fungsi penyanggah terbatas dilaksanakan oleh RSUD Rujukan Provinsi yaitu RSUD Abepura, di-back up oleh 5 RSU di Kota dan RSUD Rujukan Regional Mamta yaitu RSUD Yowari,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Papua dr. Yokelin Suebu, M.Kes menjelaslkan, terkait surveilans harus mengikuti pola SKDR Pneumonia dan ILI (Influensa Like Illnesses), basis mingguan, dengan notifikasi on the spot atau pada kesempatan pertama ke Dinkes kabupaten/kota, Dinkes Provinsi Papua dan Kemenkes RI pada saat yang sama jika ditemukan 1 kasus suspek 2019-nCoV.

“Teman-teman di RS dan jajaran faskes primer wajib siapkan sistem yan antisipatif terstandar sesuai kompetensi wajib menurut klasifikasi faskes masing-masing: screening di pintu masuk IGD dan IRJ, SPO isolasi sangat ketat,” kata dr. Yokelin.

Menurut Yokelin, seluruh rumah sakit dan jajaran faskes primer di wilayah Provinsi Papua wajib menyiapkan tatalaksana standar PIE dengan referensi tunggal dari Kemkes RI berupa check list kesiapan RS Rujukan dalam surat edaran Dirjen Yankes tertanggal 7 Januari 2020, dan Pedoman Tatalaksana; serta tatalaksana klinis berdasarkan PPK standar Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) untuk nCoV.

“Kekurangan logistik atau kompetensi, dalam konteks kesiapsiagaan emerging diseases wajib dibiayai Pemda masing-masing dengan kebijakan diskresi anggaran, jika dukungan dari sumber Kemenkes dan jajaran terkait di Pusat dan Daerah tidak memadai,” katanya.

Yokelin menambahkan, jika ada kasus suspek nCoV yang ditemukan di wilayah regional lain selain regional Mamta, maka pasien itu akan ditangani oleh RSUD terdekat. Jika faskes itu belum memenuhi standar tata laksana klinis, maka ditetapkan sistem rujukan otomatis ke rumah sakit rujukan regional setempat melalui aplikasi Sisrute atau disesuaikan.

“Dimohon Dinkes dan rumah sakit regional dapat mengambil inisiatif melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota di wilayah regionalnya, membahas renkon linsek terpadu, SPO tiap pihak dan SPO integratif, upaya menstandarkan kompetensi dan sistem kesiapsiagaan setiap komponen terkait, serta memutuskan mekanisme penemuan, rujukan dan penanganan kasus, termasuk pembiayaan. Lakukan edukasi kepada pasien, keluarga dan/atau masyarakat sesuai yqng tertera pada PPK dari PDPI. Kemudian, pemda wajib segera siapkan masker yankes maupun publik dalam jumlah yang memadai. Anjurkan setiap keluarga memiliki stock yang cukup. Kiranya Tuhan menolong kita dan melindungi kita semua,” tegas Yoklin. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box