Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Musa Isir.

JAYAPURA (PB.COM) – Tahapan seleksi 14 kursi DPRP jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2019 – 2024 ditargetkan bulan depan sudah ada penetapan 14 nama oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Musa Isir kepada wartawan, Senin (24/2/2020) mengatakan Panitia Seleksi (Pansel) telah melakukan tahap seleksi pendaftaran, pengumuman dan verifikasi tahun lalu.

“Tahun ini sedang disiapkan jadwal untuk wawancara tehadap 40 orang yang telah lolos seleksi dan diharapkan bulan depan sudah selesai,” Kata Musa Isir.

Menurutnya, setelah Pansel menetapkan 14 nama selanjutnya akan diajukan kepada gubernur dilanjutkan kepada Kementerian Dalam negeri untuk dilakukan pengangakatan.

“Untuk tahap tahap wawancara nantinya kembali kepada Pansel, apakah dipusatkan  di provinsi atau pada lima wilayah adat,” terangnya.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH menegaskan semua orang Papua mempunyai hak yang sama mengikuti seleksi seleksi anggota 14 kursi DPRP jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2019 – 2024.

“Tidak jadi masalah, siapapun dapat mendaftarkan diri. Namun yang bersangkutan adalah benar-benar Orang Asli Papua (OAP),” tegasnya.

Hal tersebut menanggapi adanya pernyataan dari masyarakat terkait adanya orang partai yang mengikuti seleksi 14 kursi, sebab semua orang Papua memiliki hak yang sama untuk mendaftarkan diri.

“Jadi meskipun dulunya mantan anggota DPR, pensiuanan Polri, pensiunan TNI ataupun mantan ASN semua berhak, asalkan benar-benar orang asli Papua,” kata Wakerkwa.

Ia mengaku saat ini tahapan seleksi anggota 14 kursi masuk tahap wawancara dan uji kompetensi, yang mana dari 721 orang asli Papua yang mendaftar, tersisa 454 orang yang sudah dinyatakan lulus administrasi.

“Pengumuman tahapan seleksi administrasi sudah dilakukan lewat media cetak. Untuk itu, bagi pendaftar yang namanya yang tidak tercantum dinyatakan tidak lolos,” terangnya.

Ia menjelaskan,   yang tidak ada nama berarti gugur administrasi. Hal ini sesuai Peraturan Khusus (Perdasus) nomor 9 tahun 2019 tentang proses tata cara seleksi pengangkatan kursi otsus. Sementara yang dinyatakan lolos administrasi akan lanjut ke proses wawancara dan uji kompetensi.

“Untuk tahapan wawancara dan uji kompetensi, akan ditangani langsung oleh penguji dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua,” tandasnya.

Oleh sebab itu, kata Wakerkwa, bagi peserta yang dinyatakan lolos wajib menyiapkan makalah, sebab disitulah akan dilihat siapa yang mendapat nilai tinggi. “Jadi yang terbaiklah yang akan terpilih dan duduk di kursi jalur Otsus,” ujarnya. (Toding)

Facebook Comments Box