Sekda Papua Hery Dosinaen.

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan memberikan peringatan kepada 12 kabupaten yang mendapat rapor merah dalam pencegahan korupsi yang diberikan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Sekda Papua Hery Dosinaen kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (29/2/2020) mengatakan, laporan tersebut menjadi catatan penting pemerintah provinsi dan akan dilanjutkan kepada Gubernur Papua.

“Ini akan jadi bahan kami untuk pak gubernur melayangkan surat resmi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Papua, khususnya 12 kabupaten itu untuk lebih bersinergi dalam rangka pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sekda meminta pemerintah kabupaten dan kota se-Papua untuk lebih pro aktif dalam melakukan pencegahan korupsi. Untuk pencegahan korupsi, rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi saat ini sedang diterapkan oleh seluruh pemerintahan lewat pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Diharapkan ada sinergitas pemerintah provinsi dan pemerintah daerah (kabupaten/kota) dalam rangka pencegahan pemberantasan korupsi melalui sistem yang direkomendasikan oleh KPK,” terangnya.

Namun demikian, Kata Sekda pencegahan korupsi tergantung komitmen setiap kepala daerah bagaimana melakukan pencegahan dengan menginstruksikan seluruh jajaran untuk bekerja secara simultan dan pro aktif terhadap penanganan korupsi.

Sebelumnya, Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua, Maruli Tua, mengatakan berdasarkan hasil supervisi KPK hingga akhir 2019 dan progres tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi hingga 13 Januari 2020, sebanyak 12 kabupaten di Papua mendapat rapor merah.

Ke-12 kabupaten tersebut yakni,  Kabupaten Waropen dengan progres 11 persen, Nduga 12 persen, Tolikara 13 persen, Mamberamo Raya 14 persen, Deiyai 14 persen, Mamberamo Tengah 18 persen, Pegunungan Bintang 18 persen, Lanny Jaya 19 persen, Yahukimo 20 persen, Puncak 20 persen, Intan Jaya 22 persen, dan Kabupaten Puncak Jaya 24 persen.

Sementara daerah yang mendapat rapor kuning yakni, Kabupaten Nabire 49 persen, Supiori 42 persen, Biak Numfor 37 persen, Mimika 35 persen, Paniai 33 persen, Boven Digoel 32 persen, Kepulauan Yapen 31 persen, Yalimo 29 persen, Dogiyai 29 persen, Mappi 28 persen, dan Sarmi 26 persen.

Sedangkanya yang mendapat rapor hijau atau meningkat kesadarannya dalam pencegahan korupsi yakni, Kota Jayapura 76 persen, Kabupaten Jayapura 65 persen, Keerom 64 persen, Jayawijaya 61 persen, Asmat 59 persen, dan Merauke 53 persen.

“Secara umum, potensi korupsi itu ada di setiap warna rapor, tapi memang kalau dia merah memperlihatkan bahwa keseriusan dan komitmen pemerintah untuk berbenah itu meragukan, bahkan resiko kosupsi juga akan lebih besar,” kata Maruli. (Toding)

Facebook Comments Box