Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait.

JAYAPURA (PB.COM) – Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua menambah libur aktifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga 17 April 2020 akibat pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait kepada wartawan, di Jayapura mengungkapkan, sebelumnya sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan libur sekolah hingga 1 April 2020. “Namun melihat kondisi yang terjadi saat ini, maka sesuai instruksi Gubernur maka kami memperpanjang hari libur sekolah,” katanya.

Selain itu, ujar mantan Sekda Lanny Jaya tersebut bahwa ujian nasional (UN) tingkat SMA juga ditiadakan. Dengan demikian, nilai kelulusan siswa-siswi dari dilihat dari semester pertama hingga semester akhir. “Saya sampaikan kepada seluruh guru di seluruh Papua bahwa nilai UN bukan ukuran tunggal untuk mengukur seorang anak selesai dari sekolah,” tegasnya.

Mengenai mekanisme penilaian kelulusan, pihaknya masih menunggu dari pusat. “Kami sedang menunggu mekanismenya jika sama sekali kita batalkan, mekanismenya bagaimana, saya suruh siapkan semua nilai dari semester satu sampai semester lima,” terangnya.

Ia mengingatkan kepada kepada seluruh tenaga pendidik di Bumi Cenderawasih agar menghentikan kegiatan sekolah, namun anak-anak diwajibkan tetap berada di rumah.

“Seluruh kegiatan sekolah berhenti, kami sedang cek juga jangan sampai anak-anaknya sudah di rumah, tetapi guru sibuk menyiapkan soal ujian,” katanya lagi.

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), Nadiem menjelaskan syarat kelulusan siswa dengan keterangan berikut: Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan:

  1. Syarat kelulusan SD

Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). 2. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

  1. Syarat kelulusan SMP dan SMA

Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. 2. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

  1. Syarat kelulusan SMK

Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. 2. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (Toding)

Facebook Comments Box