Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM memimpin rapat bersama OPD untuk pencegahan Covid-19 di Papua.

JAYAPURA (PB.COM) – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM memberi batas waktu selama satu minggu kepada dinas kesehatan melakukan rapid test terhadap orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Papua yang jumlahnya telah mencapai ribuan.

“Hal ini sesuai dengan penekanan dari Presiden melalui rapat terbatas (Ratas) dengan seluruh provinsi,” ungkapnya kepada wartawan di Jayapura, Senin (27/4/2020) malam.

Menurutnya, dalam Ratas tersebut Preiden menekankan tiga hal yakni selain penyelesaian rapid test, juga agar semua daerah agresif dan massif dalam penanganan Covid-19 supaya cepat selesai. “Serta pentingnya sosialisasi dengan harapan secara nasional bulan Juni bisa selesai,” jelasnya.

Menidaklanjuti hal tersebut, Pemprov Selasa (28/4/2020) hari ini mulai turun ke lapangan untuk melakukan apa yang sudah menjadi penekanan atau kebijakan dari pemerintah pusat sampai dengan provinsi.

“Hal yang sama kita lakukan di Papua, 192 sudah positif. Namun sampai saat ini apakah itu mencerminkan semua yang ada di Papua. Sebab itu, Satgas Covid-19 dari Dinkes harus mulai melakukan rapid test,” pinta Klemen.

Ia menjelaskan, rapid test ini ditujukan agar pemerintah dan petugas kesehatan bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus corona dan melakukan tindakakan pencegahan agar jumlah kasus Covid-19 tidak semakin bertambah.

“Supaya kita tahu mereka seperti apa, kalau memang positif akan langsung dilakukan isolasi, sehingga kalau mau naik, naik sekalian saja, tapi naik dari mereka semua, agar kita tidak khawatir akan ada lagi muncul yang positif,” katanya lagi.

Sebab yang membuat grafik cepat naik seperti penyampaian Presiden adalah ODP dan PDP terlalu asyik ke sana kemari, menyebabkan penyebaran semakin luas. “Seperti kita di Papua bisa jadi ODP dan PDP kesana kemari entah itu masalah sosial atau belanja. Karena itu, ini menjadi fokus kita,” ucap Klemen Tinal. (Toding)

Facebook Comments Box