Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Kota Jayapura akan melakukan sosialisasi selama tiga hari terkait pembatasan sosial sesuai kesepatan dengan Pemerintah Provinsi Papua sampai pukul 14.00 WIT.

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua Forkorpimda di Aula Rasta Samara Polda Papua, Senin (11/5/2020) mengatakan permintaan tenggang waktu tiga hari untuk sosialisasi terhadap kebijakan pembatasan aktifitas tersebut.

“Sebab ada banyak pertimbangan yang harus dilakukan pemerintah termasuk kesiapan masyarakat Kota Jayapura sendiri,” katanya.

Menurutnya, Pemkot Jayapura telah menyepakati pembatasan aktivitas sosial sesuai surat dengan surat edaran Pemerintah Papua untuk pembatasan jam aktiftitas masyarkat.

Namun demikian, ujar Benhur Tomi Mano yang akrab disapa BTM bahwa ada beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan Pemerintah Kota Jayapura untuk kebijakan pembatasan aktifitas tersebut. “Hal utama adalah akan terjadi panic buying,  dimana akan terjadi penumpukan orang pada waktu sebelum jam pembatasan aktifitas,” jelasnya.

Ia mengatakan, jika penerapan aktivitas dilakukan hingga pukul 14.00  siang, akan terjadi panic buying, penumpukan orang untuk belanja. Selain itu, hal ini juga akan melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan.

“Dengan jumlah warga Kota Jayapura sekitar 400 ribuan lebih, dimana   Kota Jayapura merupakan  kota jasa dan perdagangan sehingga pemerintah juga mempertimbangkan banyak hal yang dibutuhkan masyarakat. Bukan hanya Sembako, tapi ada kebutuhan pendukung lainnya,” ucap Mano.

Ia menyebut, tidak semua warga Kota Jayapura mempunyai kebun, serta masyarakat Kota Jayapura ini tak hanya butuh Sembako. Mereka juga butuh uang untuk beli susu anak, bayar listrik dan lainnya yang merupakan kewajiban yang harus dipikirkan.

Hal lainnya, terkait dengan Bulan Ramadan, dimana banyak warga Kota Jayapura yang beragama Muslim membutuhkan Takjil untuk buka puasa termasuk persiapan untuk lebaran.

Sehingga lanjut BTM, Pemerintah Kota Jayapura, juga minta ada komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan kabupaten kota terutama tim gugus untuk berkomitmen mengurangi penyebaran virus ini serta mencegahnya.

“Kalau kita lihat data ada perbedaan antara kasus Kota Jayapura dengan Provinsi. Kalau provinsi datanya 67 kasus sementara kota jayapura 60 kasus, makanya itu harus ada kolom keterangan, karena 7 orang itu tambahan ABK Kapal dan ada data lain dari Keerom dan sebagainya, itu yang harus diperbaiki,” katanya.

Walikota mengatakan, kenapa jumlah kasus di Kota Jayapura mencapai 60 kasus, sebab Pemerintah membuang jarring dengan melakukan tes massal kepada para penjual keliling, baik tukang jual sayur, ikan dan lainnya. “Inilah yang menyebabkan angka positif naik, dan saya juga sudah perintahkan mereka yang terdeteksi ini untuk ditampung dalam satu tempat di Hotel Sahid Entrop,” katanya.

Selain ini, Pemerintah kota Jayapura juga sudah mengambil langkah sosialisasi untuk beberapa lokasi termasuk pasar untuk diusulkan akan dilakukan rapid test massal, lantaran adanya penyebaran di lokasi tersebut. “Ada 12 kelurahan zona merah, itu saya sampaikan, dan kami akan lakukan sosialiasi untuk pembatasan aktivitas ini,” jelasnya. (Toding)

Facebook Comments Box