Polisi menahan ratusan warga yang terjebak di blokade yang dipasang di atas Pkl. 14.00 di Kota Jayapura, Senin, 18 Mei 2020 (Foto: Katharina/Kumparan.com)

Oleh dr. Gerson A. Warnares, M.Med,M.Phil *

Corona Virus Disease atau Covid-19 merupakan salah satu penyakit infeksi virus yang sangat berbahaya dan sulit dikendalikan penyebarannya. Virus yang berasal dari negara China ini pertama kali menyebabkan pneumonia di Wuhan Provinsi Hubei pada akhir Desember 2019. Virus ini terdeteksi di Indonesia sejak tanggal 2 Maret 2020, kemudian terus menyebar ke seluruh Indonesia lewat migrasi masyarakat.

Dalam menangani covid-19 di Papua, Gubernur Lukas Enembe, SIP.MH dan Wakil Gubernur Klemen Tinal, SE.MM bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sejak bulan Maret 2020 telah mengambil kebijakan yang berani dan cukup efektif. Disebut berani karena sebelum pemerintah pusat menutup akses penerbangan besar-besaran, Provinsi Papua telah lebih dahulu menutup pintu masuknya pada tanggal 26 Maret 2020. Hal ini perlu diapresiasi karena merupakan langkah cepat untuk melindungi masyarakat di Papua.

Dalam menilai efektifitas suatu kumpulan kebijakan, maka kita sebaiknya menganalisa satu persatu berdasarkan output yang dihasilkan oleh masing-masing strategi. Efektifitas kebijakan dilihat dari evaluasi secara sistematik, logis, terukur dan cermat. Ada juga cara lain yang lebih mudah dan murah yaitu dengan membandingkan kebijakan yang sama yang telah diterapkan di tempat lain, apakah kebijakan tersebut berhasil memberikan dampak positif dalam upaya mencegah penularan suatu infeksi atau tidak.

Penulis tidak akan menilai semua kebijakan Forkopimda pada aspek non medis, tetapi hanya akan fokus kepada kebijakan yang terkait dengan penyebaran Covid-19 di Papua dalam pandangan medis. Penulis akan mengkritisi kebijakan aturan social distancing dan physical distancing serta sistem penangan yang berkaitan dengan karantina dan tes covid 19.

Pertama kebijakan Social Distancing dan Physical distancing. Kebijakan ini memuat dua (2) aspek penting yaitu pencegahan penyebaran infeksi dari luar dan penyebaran infeksi lokal. Dalam hal pencegahan penyebaran infeksi covid dari luar Papua, maka kebijakan pemerintah Papua menutup akses masuk dan akses antar kabupaten kota dipandang sangat efektif untuk membendung masuknya virus dari luar Papua. Hal ini terlihat dari tidak ada lagi muncul nama cluster baru dari luar Papua dalam laporan Dinas Kesehatan Provinsi Papua yang pada awal wabah muncul cluster dari kegiatan masyarakat di beberapa tempat seperti lembang, bogor maupun tempat lain.

Untuk pencegahan penyebaran infeksi lokal, pemerintah menelurkan kebijakan yaitu dengan beribadah, belajar dan bekerja dari rumah kecuali untuk bidang tertentu, dan pembubaran kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun. Hal-hal ini dalam kacamata pencegahan infeksi, dipandang cukup efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 secara lokal. Hal ini ditandai dengan tidak adanya cluster sekolah ataupun kantor yang muncul di laporan Dinas kesehatan kecuali untuk salah satu perusahaan tambang yang mungkin kecolongan dari infeksi luar (akhirnya secara khusus disebut dalam kesepakatan tgl 5 Mei 2020).

Kebijakan lain adalah dengan membatasi kumpul-kumpul masyarakat diatas jam 14.00 WIT. Hal ini sebenarnya rancu karena masyarakat akan berpikir boleh berkumpul di bawah jam 14.00. Seharusnya tidak boleh sama sekali ada kerumunan orang di jam berapapun. Kebijakan tidak boleh ada kerumunan yang sama juga banyak diterapkan di negara-negara lain yang kenyataannya secara epidemiologis berhasil dalam menekan angka penyebaran penyakit Covid-19 di negaranya.

Namun sekali lagi, walaupun dengan kebijakan yang sangat baik, tapi bila dalam penerapan kebijakan ini masih saja ada oknum yang melanggar, maka dikhawatirkan kebijakan ini tidak akan efektif. Sangat disesalkan bahwa ada salah satu unsur pimpinan daerah yang secara formal maupun informal berani melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang walaupun acara tersebut adalah acara sosial. Sebab hal ini sangat kontraproduktif terhadap usaha menekan penyebaran infeksi. Sangat disayangkan apalagi diketahui bahwa institusi tempatnya bekerja sangat ketat terhadap segala bentuk pelanggaran dari aturan ini.

Masih tentang strategi keempat yaitu Social Distancing dan Physical Distancing. Ternyata masih bermunculan cluster-cluster lokal baru di Papua, khususnya di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Kita harus berhati-hati dalam mengambil kesimpulan karena cluster ini muncul dari cluster ekonomi yang dominan menopang strata menengah ke bawah yaitu di pasar. Dari nol angka penderita di pasar, tiba-tiba angka melonjak lebih dari 10 orang di pasar tradisional dalam kurun waktu 1 minggu. Pertanyaanya, mengapa hal ini bisa  terjadi? Apa yang salah?

Jika dilihat dari kebijakan yang ada, kemungkinan hal ini terjadi karena pemilihan strategi yang kurang tepat. Strategi yang dimaksud penerapan pembatasan waktu buka pasar/kios/toko/mall/toserba hingga pukul 14.00 untuk semua aktivitas ekonomi di Kabupaten Jayapura dan pasar di Kota Jayapura serta batas 18.00 bagi toko di Kota Jayapura. Mengapa? Kebijakan ini justru kntraproduktif terhadap usaha menekan angka penyebaran infeksi Covid-19 karena dengan pembatasan jam oprasional berakibat pada penumpukan pembeli dan penjual dalam suatu area dalam waktu yang sempit. Ilustrasinya adalah dalam keadaan normal dalam satu hari ada 300 orang (angka minimal) yang berbelanja kebutuhan Rumah tangga di salah satu toko besar/pasar, dengan waktu buka toko normal adalah 12 jam dan 9 Jam untuk pasar, maka bila dihitung rata-rata per jam ada kemungkinan kepadatan adalah sebesar 25 orang per jam untuk toko dan 33 orang perjam untuk pasar.

Pada saat kebijakan ini diterapkan maka yang terjadi adalah kepadatan akan meningkat menjadi 33 orang per jam di toko dan 50 orang perjam di pasar (jumlah jam dibagi jumlah pengunjung). Apalagi bila kita membayangkan bahwa para pengunjung cenderung akan berbelanja di jam-jam tertentu demi menghindari udara panas dan faktor lain, maka rata-rata angka ini akan bertambah bahkan bisa dua kali lipat.

Kebijakan ini nyatanya tidak pernah diterapkan di negara-negara lain yang notabene berhasil menekan jumlah infeksi covid 19. Ditambah lagi dalam penglihatan sekilas, tidak ada sanksi tegas dari pemerintah dalam penerapan penggunaan masker bagi masyarakat, baik penjual dan pembeli di pasar-pasar yang semakin mendukung penyebaran infeksi covid 19 di pasar. Bila dibandingkan dengan toserba, maka pekerja di toserba terlihat lebih disiplin dalam menggunakan masker dan menerapkan wajib masker bagi pengunjung dibandingkan pasar tradisional.

Oleh karena itu, akan lebih baik jika pasar dan toko-toko waktu operasionalnya bukannya diperpendek, tetapi justru diperpanjang sambil dilakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan masker dan jumlah pengunjung dalam satu waktu di dalam toko/pasar (misalnya hanya 75 orang dalam satu waktu di dalam toko, yang lain mengantri di luar dengan metode 1 pintu), atau dengan strategi lain misalnya satu keluarga hanya satu orang yang boleh masuk ke dalam toko dengan membawa catatan serta menjaga jarak (yang lain menunggu diluar). Atau dengan pembatasan pembagian jam, misalnya di atas usia 50 tahun berbelanja di jam 8-10, kemudian di bawah usia 50 tahun di jam 10 sampai tutup. Hal-hal ini terbukti di berbagai negara dapat mengurangi resiko penyebaran infeksi menular covid 19.

Polisi menahan warga Kota Jayapura yang masih melintas di Pos Pertigaan Kampung Buton, Senin (18/05/2020) (Foto: Riyanto Nai)

Apalagi, dalam sejumlah foto dan video yang beredar di media sosial, pada hari pertama pembatasan aktivitas warga di Kota Jayapura, Senin, 18 Mei 2020, tampak warga yang melanggar ditindak polisi di beberapa blokkade yang telah disiapkan. Antrian panjang pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, mengular. Justru ini memicu masalah baru dimana proses penularan virus mudah terjadi di antara antrian warga di jalan raya itu.

Tentang kebijakan yang berhubungan dengan sistem manajemen Covid-19 secara umum sangat baik di atas kertas. Namun masalah muncul ketika kolaborasi antara para pengampu kepentingan (stake holder) dalam penerapan kesepakatan Forkopimda di Papua tidak berjalan. Contohnya dalam hal karantina, keterlibatan teknologi dan jaringan komunikasi yang notabene dikuasai negara sangat minim dalam mendukung penerapan karantina dan pemantauan pasien, Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Ada beberapa hal yang semesetinya dilakukan Forkopimda. Pertama, Seharusnya keterlibatan teknologi dalam membantu pemerintah memantau karantina dan kontak pasien, Orang Tanpa Gejala (OTG), maupun ODP. Dalam hal pemeriksaan Rapid Test juga pemerintah masih sangat bergantung pada stok pusat yang dikirimkan, sedangkan dalam penanganan wabah infeksi menular, karantina yang tidak adekuat dan tes yang minim adalah seperti bom waktu yang sewaktu-waktu bisa merusak semua usaha yang telah dilakukan.

Kedua, kolaborasi dan komunikasi antarpemegang kepentingan, masih terasa kurang terciptanya sinkronisasi dalam hal, siapa yang bertanggung jawab atas setiap kegiatan. Misalnya penanggung jawab pengawasan kerumunan, pengawasan pemakaian masker, siapa yang mempersiapkan tempat karantina, siapa yang bertugas memberi sanksi dan mengumpulkan denda, apa tupoksi masing-masing pemegang kepentingan. Semua masih samar terlihat dan ditambah lagi masing-masing kepala daerah masih bergerak dengan kebijakan masing-masing. Alangkah eloknya bahwa semua pihak bisa bahu membahu dan melakukan sinkronisasi yang rapih terkait sisten penanganan Covid-19 dalam bidang kesehatan di provinsi Papua karena ini bukan tentang pekerjaan kita masing-masing, tetapi soal pelayanan terhadap kemanusiaan dan kesehatan masyarakat. Bekerja sama adalah baik tetapi lebih baik lagi bekerja sama sambil sama-sama bekerja dan terus berinovasi serta melakukan evaluasi.

Sebagai catatan akhir, dari mata seorang akademisi, penulis mengapresiasi langkah berani yang diambil oleh pemerintah Provinsi Papua lewat Forkopimda dalam membatasi akses keluar masuk Papua, serta kebijakan-kebijakan lain yang menurut hemat penulis, sangat efektif bila diterapkan secara konsisten. Sekali lagi, pemerintah perlu mengkaji terus semua strategi, terutama terkait kebijakan pembatasan jam operasional pasar dan toko yang merupakan urat nadi perekonomian sekaligus bisa menjadi tempat penularan yang baik bila penumpukan pembeli tidak diurai dengan perpanjangan jam operasional.

*Pembantu Dekan I Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih Jayapura

Facebook Comments Box