Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo

JAYAPURA (PB.COM) – Kejaksaan Tinggi Papua belum mengambil sikap soal putusan tujuh terdakwa kerusuhan Jayapura yang didakwa kasus makar dan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Jayapura mengaku akan melakukan evaluasi terhadap hasil putusan tersebut.

“Nanti kita akan ambil sikap, kita evaluasi dan pelajari dulu karena kita belum menerima petikan putusan. sehingga kita sendiri Kejaksaaan Tinggi belum bisa mengambil sikap,” terangnya.

“Dalam sidang kemarin para jaksa pikir-pikir artinya kita melihat dulu, perkembangan kita pelajari putusannya untuk mengambil sikap bagaiman karena masih ada waktu tujuh hari,” lanjutnya.

Ia kembali mengatakan akan mempelajari hasil putusan tersebut, karena masih waktu satu minggu untuk mengambil sikap dan tidak terkejut dengan putusan tersebut dengan vonis kurang 2/3 dari tuntutan.

“Kita akan pelajari dalam waktu seminggu kita akan mengambil sikap,” ucapnya.

Seperti diketahui dalam persidangan, majelis memutus para terdakwa bersalah karena kegiatan makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Jawa Timur.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Vonis ketujuh terdakwa tersebut meliputi vonis terhadap Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni selama 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun penjara.

Kemudian, vonis terhadap mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Fery Kombo 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Vonis  Iranus Uropmabin 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun.

Lalu, Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun. (Toding)

Facebook Comments Box