Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad

JAYAPURA (PB.COM) – Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) fungsional agar tidak menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19 karena dapat berakibat hukuman mati.

“Jadi Covid-19 ini menuntut kita harus menyediakan anggaran tetapi harus sangat hati-hati penggunaannya,” ungkapnya kepada wartawan di Jayapura.

Menurut Musa’ad anggaran bantuan tidak tetap pemeriksaannya sangat ketat, bahkan pertanggungjawabannya disampaikan kepada KPK dan Wakil Presiden.

“Jika ada penyelewengan dana bantuan tidak tetap, hukum tertingginya adalah hukuman mati dan berbeda dengan kegiatan yang lain,” jelasnya.

Ia meminta terutama OPD fungsional yang menangani tugas dan tanggungjawab Covid-19 di Papua untuk berhati-hati bekerja secara transparan dan mengedepankan aspek akuntabilitas, sehingga tidak menyebabkan masalah setelah Covid-19 berlalu.

“Jadi Covid-19 ini adalah semacam musibah bagaimana kita semua, tetapi mari kita jadikan sebagai momentum untuk melakukan perenungan dan memulai sesuatu yang baru mungkin selama ini tidak pernah kita lakukan,” ucap Musa’ad. (Toding)

Facebook Comments Box