Pasien bernama Klara Douw yang tengah dirawat di RS Dian Harapan, Waena. UP2KP membantu Klara untuk nengurus jaminan kesehatannya.

JAYAPURA (PB.COM)-Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) membantu mengadvokasi sejumlah pasien Orang Asli Papua (OAP) yang sedang mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit mitra pemerintah tetapi tidak memiliki jaminan kesehatan, baik itu Kartu BPJS maupun KPS.

” Ini kami baru selesai urus dua pasien di RS Dian Harapan atas nama Klara Douw dan Melianus Yeimo. Yeimo akhirnya sudah dapat Kartu BPJS Kelas III sedangkan Klara karena belum punya NIK jadi kita koordinasi dengan Dinas Kesehatan Papua, baru Dinkes terbitkan surat jaminan ke RS Dian Harapan sambil meminta keluarganya mengurus KTP Elektronik untuk dapatkan NIK,” ujar Kepala Bidang Respon Emergency UP2KP, DarwinRumbiak, S.Kep kepada papuabangkit.com, Jumat (10/07/2020).

Menurut Darwin, sebelum kedua pasien ini, sejumlah keluarga pasien juga mendatangi Kantor UP2KP di Jalan Baru Abepura untuk mengadu terkait adanya  pasien OAP di RS Bhayangkara dan RS Marthen Indey yang memiliki kasus serupa alias tak punya jaminan kesehatan.

“Dua hari lalu kami juga urus jaminan 1 pasien di RS Marthen Indey dan 1 pasien di RS Bhayangkara. Kalau mereka ini dirawat di RS Pemerintah, jelas kita tidak perlu urus jaminan sebab semua OAp digratiskan,” urainya.

Darwin mengatakan hingga saat ini, integrasi Kartu Papua Sehat (KPS) dan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  memang belum berjalan maksimal di rumah sakit swasta atau mitra pemerintah di Provinsi Papua.

“Makanya rumah sakit swasta atau milik TNI/Polri saat layani pasien OAP, mereka butuh kejelasan terkait jaminan kesehatan pasien. Oleh karena itu, kami UP2KP advokasi dan sampaikan kepada mereka bahwa KPS tetap jalan sebagai jaminan komplementer BPJS tapi proses jaminan di bawah Dinkes Papua,” tuturnya.

Ia menegaskan, UP2KP pada kesempatan itu juga melakukan edukasi kepada keluarga pasien terkait prosedur mendapatkan jaminan surat JKN-KIS dari BPJS.

“Mulai dari Surat RT/RW, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu, lalu ke Dinas Sosial minta surat rekomendasi ke BPJS agar terbitkan jaminan. Tapi jika keluarga tidak tahu, kami di UP2KP siap membantu,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Darwin juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di Papua agar memperhatikan administrasi warganya, terutama Kartu Tanda Penduduk Elektronik agar ketika sakit, warga OAP tak mengalami kesulitan untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
(Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box