Kepala Dinas Perhubungan Papua Recky Ambrauw.

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua tidak akan menanggung biaya pengobatan bagi warga yang tidak mempunyai KTP Papua namun ingin datang dan tinggal di Papua.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Recky D. Ambrauw di Jayapura menegakan, warga yang tidak mempunyai KTP Papua dan tidak sedang kerja di Papua, namun ingin datang ke Papua baik lewat penerbangan maupun kapal laut harus mengajukan surat permohonan surat izin masuk keluar dan melakukan PCR.

“Saat tiba di Jayapura yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan sanggup membiayai diri sendiri saat sakit di Jayapura,” tegasnya.

Sementara bagi warga yang beridentias KTP Papua, cukup melakukan rapid tes. Hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur yang telah disepakati bersama Forkompida beberapa waktu.

Sementara yang ingin keluar tetapi bukan KTP Papua, namun tidak kembali lagi cukup rapid tes dan membuat surat pernyataan pergi dan satu tahun masa pandemi tidak boleh kembali. (Toding)

Facebook Comments Box