ASN Provinsi Papua

JAYAPURA (PB.COM) – Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua di-warning agar tidak meninggalkan tempat tugas dua minggu ke depan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad kepada wartawan di Jayapura mengaku larangan bagi kepala OPD tidak keluar karena jadwal kegiatan ke depan sangat padat.

“Kita sudah menyerahkan APBD Perubahan dan LKPD serta beberapa peraturan provinsi maupun peraturan daerah khusus untuk dibahas dalam masa sidang di DPR Papua,” katanya.

Menurutnya, pembahasan ini membutuhkan kehadiran pimpinan OPD. Sesuai petunjuk kepada semua pimpinan SKPD agar tidak meninggalkan tempat.

“Mohon pengertian baik dari teman-teman pimpinan SKPD untuk tidak meninggalkan tempat kecuali ada kegiatan yang sangat penting, atas izin penjabat sekda dapat meninggalkan tempat,” harapnya. (Toding)

Facebook Comments Box