Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad

JAYAPURA (PB.COM) – Polemik pembahasan perpanjangan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir tahun depan hingga kini masih menuai kontroversi.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad mengaku pemerintah Provinsi Papua telah menyerahkan ke Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk dikaji. “Karena menjadi isu yang terus berkembang, pak gubernur merespon menyerahkan ke Uncen untuk dilakukan kajian,” katanya.

Menurutnya, ada tiga hal yang akan dikaji Uncen yakni bagaimana Otsus termasuk evaluasi dan bagaimana rumusan Otsus ke depan. Kedua, bagaimana pengembangan daerah Otonom termasuk pemekaran, dan ketiga KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).

“Jadi pak gubernur sudah menyerahkan kepada Uncen, kita menunggu kajian Uncen bagaimana terbaik yang jelas memang kontribusi Otsus kalau dilihat kalau dilihat dari APBD Papua cukup besar,” ujarnya.

Musa’ad mengaku undang-undang Otsus tidak akan berakhir, namun yang akan berakhir adalah dana Otsus setara Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. “Itu yang akan berakhir, dimana dana Otsus dua persen dari DAU nasional berlaku 20 tahun dari tahun 2001,” terangnya.

Dengan demikian, karena berakhir pada tahun 2021 maka tahun 2022 dana tersebut tidak ada lagi. “Jika pasal yang mengatur tentang dana dua persen DAU nasional tidak dirubah, maka alokasi dana tersebut akan berakhir,” ucapnya.

Hal tersebut yang perlu diluruskan dan dipahami, sebab Otsus di Bumi Cenderawasih tetap berjalan namun pasal yang mengatur dana tersebut dalam UU Otsus yang akan berakhir. “Jadi itu yang perlu diluruskan, bukan Otsusnya yang berakhir, tetapi Otsus itu tetap jalan hanya pasal yang menyebutkan bahwa dana Otsus akan berhenti,” katanya lagi.

Ia menilai bukan hanya persoalan alokasi anggaran dari pusat yang perlu dievaluasi, tetapi ada pasal-pasal dalam UU Otsus sudah tidak sesuai dinamika, perkembangan dan kebutuhan masyarakat Papua.

“Karena itu beberapa waktu lalu gubernur sudah mengajukan Otsus plus, namun sampai berakhir kepemimpinan Presiden Susili Bambang Yudhoyono dan sampai hari ini tidak bisa diselesaikan,” tambahnya. (Toding)

Facebook Comments Box