Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM bersama Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano.

JAYAPURA (PB.COM) – Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano kesal dengan ulah masyarakat yang masih saja tidak menghiraukan peraturan wali kota (Perwal) pemakaian masker untuk mencegah penularan COvid-19. Ia menegaskan akan meningkatkan Perwal itu menjadi Perda agar masyarakat lebih disiplin.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano di Gedung Negara, Rabu (5/8/2020) mengatakan,  Pemerintah Kota Jayapura akan terus melakukan penanganan bersama semua pihak terhadap penyebaran Covid-19.

“Sekitar bulan September baru kita bisa menuju new normal, selama bulan Agustus ini kita bersama-sama mengendalikan covid-19 di wilayah Kota Jayapura,” kata Mano.

Selain itu, pihaknya akan telah turun langsung ke lapangan untuk mengendalikan mal, supermarket, rumah makan dan restoran dengan kebijakan pembatasan waktu di wilayah kota Jayapura.

“Kami punya Peraturan Wali Kota namun sanksinya hanya sanksi sosial seperti menyapu jalan dan memberi rompi OKB,” tandasnya.

Pemerintah Kota Jayapura bersama DPRD Kota Jayapura akan menetapkan Perwal tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar sanksi sebesar Rp50 ribu bagi yang warga Kota Jayapura yang tidak menggunakan masker dapat diimplementasikan.

“Swiping warga Kota Jayapura yang tidak menggunakan masker kita akan lanjutkan terus selama bulan Agustus,” ucapnya.

Sementara itu, Pemkot Jayapura akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Pemprov dalam pencegahan Covid-19 di wilayah Port Numbay.

“Kami Kota Jayapura akan melakukan tindaklanjut dari hasil pertemuan ini,  untuk penanganan bersama,” terangnya.

Mengenai pendidikan, Wali Kota mengaku sekolah di wilayah Kota Jayapura belum dapat menerapkan tatap muka. “Untuk sekolah, kita umumkan masih tetap menggunakan sistem daring karena kita masih 2,7 persen paling tertinggi, jadi kita belum menuju new normal,” tambahnya. (Toding)

Facebook Comments Box