Kepala BKD Provinsi Papua, Nicolaus Wenda

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan kepada Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat agar segera menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi formasi 2013 sebanyak 561 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BKD Provinsi Papua Nicolaus Wenda usai melakukan pertemuan dengan kepala BKD, bupati dan Sekda Se-Papua di Aula Kantor BKD Papua, Selasa (15/9/2020).

Wenda mengaku dari hasil pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang telah disepakati dan ditetapkan yakni pertama Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH akan segera mengusulkan ke BKN dan Menpan RB agar membuka aplikasi tenaga honorer K2 yang sudah lolos tes CPNS pada tahun 2013, namun belum menetapkan NIP sebanyak 561 orang.

“Ini di luar tenaga honorer yang ada sekarang, mereka ini yang sudah lulus tes CPNS tetapi sampai hari ini belum mendapat NIP, sebab saat itu aplikasinya tertutup sehingga proses penetapan NIP terhambat,” kata Wenda.

Kedua, kabupaten/kota segera melakukan pendataan tenaga honorer yang tidak lulus pada tes CPNS 2013, Ketiga, kabupaten/kota segera melakukan pendataan honorer umum dalam hal ini yang tidak masuk dalam data base, dimana  BKD akan bekerjasama dengan organisasi untuk menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisi Beban Kerja (ABK).

“Data tersebut akan diserahkan kepada Gubernur dan BKD provinsi Papua paling lambat minggu ketiga bulan Oktober, dimana BKD akan melakukan rekap data secara keseluruhan dan akan mengundang kabupaten/kota untuk kembali melakukan presentase,” tandasnya.

Pertemuan tersebut untuk mengecek kembali kebenaran data yang diusulak kabupaten/kota, sekaligus untuk mempresentasekan usulan secara keseluruhan.

“Pengecakan data apakah benar sesuai dengan usulan mereka atau tidak, sebelum dilaporkan kepada Menpan dan BKN,” katanya lagi.

Selain itu, Gubernur sudah mengusulkan kepada Menpan RB dan BKN agar CPNS yang lulus formasi tahun 2013 terutama kepada bidang kesehatan dan Guru agar dapat menetapkan NIP namun salah satu syaratnya harus memiliki sertifikasi atau akta mengajar.

“Pak gubernur telah meminta kepada Menpan RB dan BKN yang belum memiliki surat tanda registrasi (STR) dan akta mengajar agar dapat menetapkan NIP baru diberikan uji kompetensi untuk memiliki akta mengajar,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BKD menyampaikan agar pendataan tenaga honorer harus dilakukan secara objektif artinya orang yang benar-benar honor yang dimasukkan. “Jadi tidak hanya mengambil data di luar agar tidak terjadi masalah,”ucap Wenda. (Toding)

Facebook Comments Box