Komisioner KPU Papua menggelar rapat rekapitulasi jumlah DPS pada 11 kabupaten peserta Pilkada Serentak 2020 di Papua.

JAYAPURA (PB.COM) – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 11 Kabupaten di Provinsi Papua berjumlah 1.068.590 pemilih. Jumlah tersebut sebagaimana hasil rekapan yang diserahkan KPU kabupaten kepada KPU Papua.

“Per 14 September, DPS telah di finalkan oleh KPU 11 Kabupaten dengan jumlah 1.068.590 pemilih,” kata anggota KPU Papua, Diana Sembiak, Kamis (17/09/2020).

Adapun rincian DPS per Kabupaten, masing-masing Waropen sebanyak 38.348 pemilih, Kabupaten Boven Digoel sebanyak 31.395 pemilih, Kabupaten Asmat sebanyak 88.244 pemilih, Kabupaten Supiori sebanyak 16.791 pemilih.

Kabupaten Mamberamo Raya sebanyak 25.075 pemilih, Kabupaten Yalimo sebanyak  89.438 pemilih, Kabupaten Merauke sebanyak 130.244 pemilih, Kabupaten Nabire sebanyak 184.820 pemilih, Kabupaten Keerom sebanyak 53.868 pemilih, Kabupaten Pegunungan Bintang sebanyak 104.196 pemilih dan Kabupaten Yahukimo sebanyak 306.171 pemilih.

“Hasil ini kami terima dari KPU 11 Kabupaten pada 15 September lalu,” kata Komisioner KPU Papua Bidang Program dan Data ini.

Ia mengatakan, data DPS tersebut bukan merupakan data final, sebab sebagaimana PKPU Nomor 19 Tahun 2019 pasal 17 A, bahwa KPU dapat melakukan uji public DPS dengan dibantu PPK dan PPS serta melibatkan pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, sebelum KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Oktober mendatang sebagaimana PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada Serentak tahun 2020.

“Untuk Pilkada 11 Kabupaten di Papua, kita menggelar uji public serentak sejak 19 – 28 September, dengan harapan mendapat masukan masyarakat, tim kampanye maupun LO,” kata Diana.

Lanjutnya, DPS yang telah ditetapkan tersebut wajib di umumkan di Kantor KPU Kabupaten, Kantor Distrik, Kantor Kelurahan atau Desa agar  diketahui masyarakat, khususnya pemilih 11 Kabupaten yang menggelar Pilkada di Provinsi Papua.

Diana berharap, masyarakat pemilih di setiap Kabupaten yang melaksanakan Pemilu Serentak 2020, dapat secara proaktif datang ke kantor kelurahan atau desa, untuk memastikan diri telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara tersebut.

“Masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung apakah namanya terdaftar dalam DPS itu, dan jika belum terdaftar bisa di sampaikan ke penyelenggara di tingkat desa/ kampung,yaitu PPS,” jelasnya. (Toding)

Facebook Comments Box