Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad

JAYAPURA (PB.COM) – Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, 11 Kabupaten penyelenggara diminta segera membuat dan menetapkan peraturan bupati tentang penegakan hukum dan disiplin Protokol kesehatan di dalam Pilkada.

Hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) saat melakukan rapat koordinasi penegak hukum terkait protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2020 aman dari Covid-19.

“Hari ini kita melakukan Rakor dengan Forkompda dengan bupati pada 11 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020,” kata Musa’ad.

Menurutnya, ada beberapa hal yang disepakati dalam pertemuan yakni meminta kepada semua bupati yang daerah penyelenggara Pilkada untuk segera membuat peraturan bupati terkait penegakan hukum dan disiplin Protokol kesehatan di dalam Pilkada.

Sebenarnya sudah ada petunjuk dari Jakarta bahwa semua provinsi maupun kabupaten/kota harus membuat peraturan gubernur atau bupati/walikota terkait penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan dalam rangka penanggulan Covid-19,” ujarnya.

Namun ternyata di Papua baru dua kabupaten dan satu kota yang telah membuat peraturan bupati dan wali kota yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor.

“Artinya masih ada 26 kabupaten yang membuat Perda, oleh karena itu Rakor hari ini kita menegaskan meminta kepada khusus bupati penyelenggara Pilkada dan bupati lain untuk segera menyusun dan memberlakukan Peraturan bupati terkait dengan penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” katanya lagi.

Sementara bagi kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak tentu harus memasukkan draft khusus tentang bagaimana penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada.

“Jadi kita minta khusus tentang itu, termasuk sanksi. Jadi sanksi harus diatur seperti Kota Jayapura sudah mengatur bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ada sanksinya begitu juga jika ada kerumuman yang tidak memenuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi,” ucapnya.

Hal ini diharapkan kepada kabupaten/kota khususnya 11 kabupaten penyelenggara Pilkada harus segera menyelesaikan, diharapkan pada tanggal 23 September 2020 sehingga pada saat penetapan yang merupakan tahapan krusial sudah ada instrumen hukum.

“Selain itu, Rakor ini juga meminta kepada semua penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu termasuk Pemprov dan kabupaten/kota untuk meningkatkan koordinasi,” tandasnya.

Seperti jika di provinsi ada Pilkada serta pada masing-masing kabupaten/kota penyelenggara diharapkan ada tes yang meningkatkan koordinasi antara KPU dan Bawaslu.

Selain itu, disepakati semua pihak harus mengedepankan aspek protokol kesehatan. Walaupun dalam PKPU yang telah diatur tentang batasan dan tahapan Pilkada mulai dari penetapan sampai masa kampanye baik kampanye umum mapun terbatas termasuk debat sudah ada mekanisme yang mengaturnya.

“Namun kita berharap pemerintah bertanggungjawab membantu KPU memastikan semua kontestan atau Paslon mematuhi protokol kesehatan, jadi kita mau Pilkada sukses dan aman dari Covid-19,” paparnya.

Hal lain telah disepakati semua kabupaten/kota segera melakukan Rakor untuk segera melaporkan kepada provinsi, agar informasi dapat sampai pada semua komponen masyarakat. “Kita berkewajiban melaporkan ke Jakarta, hasil Rakor yang kita buat,” tambahnya. (Toding)

Facebook Comments Box