Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Robby Kayame

JAYAPURA (PB.COM) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua belum dapat melakukan pengawasan terhadap penerapan batas tarif tertinggi tes usap.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Robby Kayame kepada wartawan di Jayaoura, Selasa (13/10/2020) mengatakan penerapan batas tariff tertinggi tes usap masih menggung surat edaran dari Pemerintah Pusat.

“Kami belum menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI yang akan menjadi acuan melakukan pengawasan penerapan batas tarif tertinggi tes usap,” kata Kayame.

Dengan demikian, maka Dinas Kesehatan Papua belum dapat melakukan pengawasan. “Jadi kini tarif untuk melakukan tes usap masih sesuai dengan tempat pemeriksaannya masing-masing,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika sudah ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI maka akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Kami juga akan membuat surat edaran berdasarkan surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI tersebut,” katanya lagi.

Dia menambahkan, setelah dibuat surat edaran baru akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan kepada instansi-instansi yang bisa melakukan tes usap.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia. (Toding)

Facebook Comments Box