Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang

JAYAPURA (PB.COM) – Inspektorat Provinsi Papua menurunkan tim untuk mengecek hambatan yang dihadapi masing-masing SKPD sekaligus mereview APBD Perubahan.

Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang kepada wartawan di Jayapura, Selasa (13/10/2020) mengatakan tim yang diturunkan tersebut sebagai upaya meningkatkan daya serap.

“Saya sudah menurunkan tim ke masing-masing SKPD untuk mereview sekaligus untuk melihat hambatan yang ada, bagaimana cara mnenyelesaikan dan risiko yang timbul dari hambatan tersebut,” terangnya.

Menurut Anggiat, daya serap harus dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri setiap bulan paling lambat tanggal 10 tiap bulan harus dilaporkan. “Anggaran yang dilaporkan baik APBD secara keseluruhan maupun Covid-19,” katanya.

Ia mengakui, salah satu hambatan yang dihadapi SKPD adalah belum terbitnya Surat Penyediaan Dana (SPD).“Hal ini disebabkan karena register APBD perubahan belum diturunkan dari Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar supaya register APBD Perubahan cepat turun dari Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi kalau anggaran turun harus ada SPD dulu, oleh sebab itu SPD dari masing-masing SKPD sudah harus terbit sekarang,” lanjutnya. (Toding)

Facebook Comments Box