ASN Pemprov Papua mengikuti apel Senin pagi.

JAYAPURA (PB.COM) – Selama tiga bulan terthitung 19 Oktober 2020 sampai 19 Januari 2020, Pemerintah Provinsi Papua kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah.

Menurut Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa kepada wartawan di Jayapura, Senin (19/10/2020) mengaku kebijakan pemberlakuan kerja dari rumah akibat 25 persen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua terpapar Covid-19.

“Besok surat edaran gubernur akan dikeluarkan dan diteruskan ke masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan bahkan belum lama ini ada satu pegawai yang meninggal karena positif,” kata Doren.

Katanya, kebijakan ini merupakan langkah baik dari pak gubernur dan wakil gubernur untuk melindungi seluruh stafnya. “Untuk itu, saya harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Namun demikian, seluruh pimpinan OPD harus menyesuaikan kebijakan kerja dari rumah ini dengan program kerja.

“Sehingga pak gubernur perintahkan untuk bekerja dari rumah, tetapi kepala dapat menyesuaikan kegiatan mereka dan pemerintahan tetap jalan serta koordinasi juga tetap jalan,” lanjut Doren.

Mengingat seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, dirinya meminta pimpinan OPD mengatur bagaimana baiknya pola kerja agar pelayanan pemerintahan bisa tetap maksimal.

“Pekerjaan fisik maupun multi years tetap berjalan sesuai rencana sampai dengan selesi tahun anggaran. Intinya penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai di 20 Desember 2020, sehingga seluruh laporan pertanggungjawaban bisa rampung sebelum akhir Desember,” tambahnya (Toding)

Facebook Comments Box