Erdi Dabi (baju putih lengan panjang) bersama istrinya saat bersilaturahmi dengan Rivai Mubarak, suami alm. Bripka Christin Batfeny dan keluarganya saat acara tahlilan 40 hari di Jalan Nenas, Polimak 1, Senin (26/10/2020)

 

JAYAPURA (PB.COM)Kasus kecelakaan lalu lintas (lakantas) yang melibatkan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi, S.Sos dengan korban almarhumah Bripka Christin Meisye Batfeny (36) pada 6 September 2020 di Jalan Raya Bambu Kuning diakhiri dengan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab kedua belah pihak sudah menandatangani surat perdamaian dengan sejumlah perjanjian dan menginginkan agar kasus ini dihentikan karena mereka kini menjadi satu keluarga.

“Proses hukum dengan sendirinya dihentikan dengan menerapkan keadilan restoratif atau sebagaimana  merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jadi kami sudah selesaikan persoalan ini di luar pengadilan karena kami sama-sama sudah ada persamaan persepsi untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan kekeluargaan dengan sejumlah perjanjian yang telah ditandatangani,” ujar Romi Batfeny, saudara dari almarhum Christin kepada papuabangkit  usai acara tahlilan mengenang 40 hari berpulangnya almarhumah sesuai tradisi Islam, Senin (26/10/2020) malam.

Menurut Romi, kasus lakalantas ini telah berakhir dimana telah terjadi proses perdamaian antara keluarga alm. Christin dan pihak keluarga Erdi Dabi. Oleh karena itu, tak perlu lagi ada pihak yang mencampuri dan menggorengnya menjadi komoditas politik.

Romi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kedatangan Erdi Dabi sekeluarga di acara tahlilan itu. Ia berharap ini menjadi bukti ikatan hubungan keluarga yang kuat di antara mereka pasca proses perdamaian yang sudah ditempuh.

Katong saling menjaga, saling mengasihi sebagai keluarga, bangun hubungan komunikasi dan silahturami seterusnya,” katanya.

Keluarga Rivai Mubarak, suami almarhum menggelar acara tahlilan di kedimannya di Jalan Nenas Polimak 1, Kelurahan Ardipura I Ditsrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin (26/10/2020) malam. Menariknya, turut hadir dalam acara ini, Erdi Dabi (31) bersama istri dan keluarga besar dari Kabupaten Yalimo.

Acara berlangsung penuh kekeluargaan. Suami almarhum, Rivai Mubarak dan ketiga anaknya, beserta kedua orang tuanya, kaka adiknya dan keluarga besar yang hadir, tampak akrab dan ramah malam itu.

Di ruang tengah berukuran 4×4 meter itu, mereka duduk bersila di atas lantai. Ngobrol santai dengan penuh keakraban. Papuabangkit.com menyambangi kediaman mereka usai acara tahlilan digelar dan ikut mengabadikan momen itu.

“Kami sudah menjadi satu keluarga. Kami atas nama ayah dari Rivai menyambut baik kedatangan Pak Erdi Dabi dan keluarga. Karena kami sudah lewati semua proses dan kami sudah menjadi satu keluarga. Tak ada lagi istilah pelaku dan korban atau pihak pertama dan pihak kedua. Kami sama-sama buka lembaran baru sebagai satu keluarga dan menjalin hubungan silahturami dengan penuh persaudaraan sejati,” kata Haji Amran, ayah dari Rivai Mubarak, suami almarhumah.

Menurut Haji Amran, acara tahlilan ini digelar sebagai wujud rasa kasih sayang kepada almarhumah Christin. Ia yakin dengan doa-doa yang didaraskan kepada Allah SWT akan melapangkan jalan almarhumah ke Surga-Nya.

“Kami berterima kasih karena Pak Erdi Dabi beserta keluarga ikut hadir pada malam 40 hari ini,” pungkas Amran.

Sementara itu Erdi Dabi, S.Sos mengatakan dirinya sekali lagi atas nama pribadi dan keluarga besar mengucapkan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa naas tersebut.

“Juga saya ucapkan terima kasih kepada keluarga yang telah membuka pintu hati untuk memaafkan saya, membuka pintu rumah untuk menerima saya dan keluarga. Kita sekarang sudah menjadi satu keluarga. Tuhan yang punya kuasa akan membalas kebaikan seluruh keluarga di sini,” kata Erdi.

Yanti Enembe, istri Erdi Dabi bersama perwakilan keluarga almarhumah Christin Batfeny ketika memperlihatkan surat kesepakatan damain kepada wartawan di salah satu restoran di Kota Jayapura, Rabu (21/10/2020).

 

Diberitakan sebelumnya, keluarga Erdi Dabi dan Rivai Mubarak telah melakukan penandatanganan surat perdamaian. Dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangi oleh Erdi Dabi, S.Sos sebagai pihak pertama dan Rivai Mubarak (suami korban) per 13 Oktober 2020 dinyatakan bahwa kedua belah pihak menyadari kasus kecelakaan itu merupakan musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak manapun. Selain itu, pihak pertama juga bersedia memberikan bantuan santunan kepada pihak keluarga korban, terutama tiga anak korban yang masih kecil.

“Kami atas nama keluarga pelaku, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ketiga anak almarhum akan menjadi anak angkat kami. Kami siap bertanggung jawab bagi masa depan mereka, mulai biaya pendidikan dan kesehatan. Kami juga berterima kasih kepada keluarga yang telah menerima permohonan maaf dan niat baik kami,” ujar Yanti Enembe, istri Erdi Dabi kepada wartawan di Kota Jayapura, Rabu (21/10/2020). (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box