Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM

JAYAPURA (PB.COM) – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM menegaskan, dana desa bukan milik pribadi, sehingga masyarakat wajib tahu mengenai dana yang digelontorkan pemerintah pusat itu.

“Pemerintah kampung tidak boleh menutup informasi terkait besaran dana yang telah digelontorkan pemerintah, sebab anggaran tersebut bukan milik pribadi,” tegasnya kepada wartawan belum lama ini.

Ia menyebut total dana desa untuk Provinsi Papua tahun 2021 sebesar Rp 5,4 triliun. “Silakan buat program yang melibatkan masyarakat dan benar-benar bermanfaat. Dengan begitu pertumbuhan ekonomi di tingkat kampung terus membaik,” ujarnya.

Wagub mengingatkan aparat kampung pada 29 kabupaten/kota di Papua agar memanfaatkan dana tersebut dengan maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Setiap anggaran yang digelontorkan pemerintah harus dipertanggungjawabkan secara baik sesuai peruntukan. Artinya, tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” bebernya.

Ia pun bergarap dengan adanya keterbukaan soal alokasi dana desa, maka akan sosial kontrol dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan efektif dan efisiennya penggunaan akan lebih baik.

“Pemerintah baik pusat maupun daerah telah melakukan reformasi anggaran dengan lebih menitikberatkan pada program yang meningkatkan partisipasi masyarakat dalam suasana Covid-19,” tambahnya. (Toding)

Facebook Comments Box