Tim Relawan Pemakaman saat memakamkan salah satu pasien Covid di Pekuburan Khusus Covid di Buper Waena, Kamis, 18 Februari 2021

 

JAYAPURA (PB.COM)—Sudah 11 bulan lamanya, Corona Virus Disease 2019 atau lazim dikenal Covid-19 masuk dan menyebar di Provinsi Papua. Berbagai upaya pencegahan dan pengendalian telah dilakukan Pemerintah Daerah, baik di Provinsi Papua maupun 29 kabupaten/kota. Namun, angka kematian pasien Covid maupun jumlah penambahan kasus baru dari hari ke hari masih saja terus meningkat.

Berdasarkan data Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua hingga tanggal 17 Februari 2021, jumlah angka kumulatif orang yang terpapar Covid di Bumi Cenderawasih adalah 17.222 orang dimana 14.802 orang (85,9 %) sudah dinyatakan sembuh, 2.092 orang (12,1 %) sedang dalam perawatan, dan 328 orang atau 1,9 persen meninggal dunia.

Update perkembangan Covid-19 di Provinsi Papua per 17 Februari 2021

 

Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi Papua mengambil beberapa langkah penting. Sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor: 440/1877 tertanggal 17 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM, Forkopimda Papua mengambil beberapa kebijakan guna memutus dan mengendalikan penyebaran virus asal Wuhan itu.

Ada dua kebijkan baru yakni pada kegiatan perekonomian, Pemerintah Daerah melakukan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIT serta penutupan sektor usaha hiburan dan jasa seperti tempat karoke, rumah bernyanyi, bar, pub, club malam, panti pijat atau usaha sejenis. Kebijakan ini pernah dilakukan tahun lalu, dan dicabut untuk kembali dinormalkan hingga Pkl 22.00 WIT.

Sementara kegiatan perekonomian yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan; restoran (makan/minum ditempat sebesar 25% dan layanan makanan melalui pesan-antar/take away tetap diijinkan sesuai jam operasional.

Untuk kegiatan sosial dan keagamaan, aktivitas/tempat ibadah dilakukan dengan kapasitas 50% dan penerapan protokol kesehatan; fasilitas sosial dan keagamaan diwajibkan untuk melakukan desinfektan secara berkala, menyediakan tempat mencuci tangan dan menerapkan protokol kesehatan; tempat wisata/rekreasi dapat dibuka dengan mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga kapasitas 50% dan diawasi secara ketat; dan acara perkawinan/pernikahan atau sejenisnya dapat dilakukan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan serta mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota.

Kegiatan belajar-mengajar dan aktivitas perkuliahan masih dilakukan secara daring/online. Sementara aktivitas tempat/kerja perkantoran Pemerintah, BUMN/BUMD dan Swasta masih dibatasi dengan menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50% dan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 50%. Kecuali, perkantoran/tempat kerja yang dengan alasan tertentu dapat berlaku lain setelah mendapatkan izin dari Satgas Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kemudian, untuk transportasi keluar masuk Papua, setiap orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bertempat tinggal/penduduk ber-KTP/kartu identitas/yang berdinas termasuk suami/istri/anak di Provinsi Papua wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen non reaktif Covid-19 berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan atau surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Sedangkan para penumpang yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan berKTP/kartu identitas di Provinsi Papua, wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen non reaktif Covid-19 berlaku selama 3 hari sejak diterbitkan atau surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 yang berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.

Untuk orang yang keluar ke wilayah Papua, wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh daerah tujuan. Sementara orang yang berkunjung ke intra wilayah Papua atau Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, wajib menyertakan menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen non reaktif Covid-19 berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan atau surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif dan massal Forkopimda Papua akan membangun kerjasama lintas sektor termasuk dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dalam memberikan sosialisasi dan edukasi dalam penanganan Covid-19, mengambil tindakan persuasif melalui kampanye 4M, program bagi masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan vaksinasi, dan tindakan koersif dengan giat pembubaran, penegakan disiplin sampai dengan proses hukum yang tegas dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box