Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH

 

JAYAPURA(PB.COM)–Publik di Tanah Papua dikagetkan dengan dua agenda pelantikan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua. Jabatan yang lowong pasca kepemimpinan TEA Hery Dosinaen, S.IP.MKP.M.Si sejak Maret 2020 itu memang sejauh ini belum terisi oleh pejabat Sekda yang defenitif.

Namun pada 1 Maret 2021, dua agenda pelantikan untuk mengisi kekosongan orang nomor satu di birokrasi Papua ini terjadi. Di Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy, SE.M.si sebagai Sekda Papua defenitif. Sementata di hari yang sama, Wakil Gubernur Klemen Tinal, SE.MM melantik kembali Doren Wakerwa, SH sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua karena sudah selesai masa jabatan yang sama selama enam bulan.

Menyikapi hal ini, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH pun angkat bicara. Mantan Bupati Puncak Jaya ini mengatakan ia menghargai dan menghormati Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dimana Dance sebagai sosok yang dipilih Presiden Jokowi.

Kendati demikian, karena masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah telah berakhir semenjak 6(enam) bulan sejak dilantik  pada bulan September 2020 dan tidak mengingingini kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah, serta tidak mengetahui bahwa pada waktu yang sama juga dilakukan pelantikan Sekretaris Daerah definitif oleh Bapak Menteri Dalam Negeri, maka Gubernur Lukas menugaskan Wakil Gubernur Papua untuk melantik dan memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Doren Wakerkwabulan kedapan.

“Gubernur Papua tetap akan menerima Sekretaris Daerah definitif setelah berakhirnya masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang sudah terlanjur dilantik dengan mempertimbangakan budaya Papua, karena tidak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan Sekretaris Daerah di tetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Gubernur sebagaimana rilis yang diterima redaksi dari Kepala Kominfo Provinsi Papua.

Sikap Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal. Menurut Klemen, Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memberlakukan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2021. Papua diberi kewenangan oleh negara dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain.

“Sehingga dalam hal kejadian dualisme pelantikan Sekretaris Daerah ini perlu dilakukan pendekatan berdasarkan kearifan lokal, dimana hal yang sudah dilakukan di depan publik yaitu pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah maka diberikan dulu kesempatan lagi kepada Penjabat Sekretaris Daerah yang dilantik untuk menyelasaikan tugasnya dan pada enam bulan, kemudian pada bulan September 2021 Sekretaris Daerah Definitif  akan melaksanakan tugasnya,” tegas Klemen Tinal dalam rilis yang sama.

Wagub Klemen menepis berbagai spekulasi/tudingan  adanya ketidakharmonisan pada penyelenggara negara antara Pusat dan Daerah. Hanya tentu saja dibutuhkan komunikasi yang baik, sehingga hal serupa tidak terjadi. Saat ini, Pemerintah Provinsi Papua sedang fokus menyelesaikan berbagai macam persolan di Papua seperti konflik kemanusiaan di kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Pandemi Covid-19 dan SEdang giat-giatnya mempersiapkan perhelatan akbar PON XX Tahun 2021, Oktober mendatang.

Sekedar diketahui, Doren Wakerkwa dan Dance Flassy adalah peserta  seleksi  terbuka Sekretaris Daerah Papua Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dimana bersama Demianus Wusuok Siep, ketiganya diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri tahun 2020 lalu. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box