Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire saat mengikuti Debat Terbuka pada Desember 2020 lalu.

 

JAYAPURA (PB.COM)—Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua memasuki babak baru. Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Berdasarkan hasil putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS. KPU diberikan waktu 90 hari untuk menuntaskan DPT dan melakukan PSU tersebut di 501 TPS.

Hal ini terjadi karena pada Jumat (19/03/2021), Mahkamah Konsititusi dalam putusannya mengabulkan gugatan Pasangan Calon Fransiscus Xaverius Mote, M.Si dan Tabroni Bin M. Cahya terhadap hasil rekapitulasi suara yang memenangkan Paslon Nomor Urut 2, Mesak Magai–Ismail Djamaluddin sebagaimaan hasil pleno KPU Nabire pada 17 Desember lalu.

Pasangan yang mengusung tagline Fans Bro ini mempersoalkan jumlah DPT Kabupaten Nabire yang lebih tinggi dibandingkan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Nabire. Dimana jumlah penduduk Kabupaten Nabire berdasarkan DAK2 semester 1 Tahun 2020 per 30 Juni tahun 2020 berjumlah 171.190 jiwa, sementara jumlah DPT Kabupaten Nabire yang ditetapkan oleh KPU setempat berjumlah 178.545 orang.

Oleh karena itu, dalam sidang putusan PHPU itu, MK menyatakan hasil suara Pilkada Kabupaten Nabire tidak sah lantaran didasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid dan tidak logis, serta pemungutan suata yang tidak dilakukan dengan sistem pencoblosan langsung adalah tidak sah.

“Menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan SK KPU Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPUKab/XII/2020 batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Sidang MK, Anwar Usman saat membacakan putusan.

Atas dasar DPT yang tidak valid tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Nabire melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 501 TPS yang tersebar di 15 Distrik yang ada di Kabupaten Nabire, dengan didahului pemuktahiran data pemilih dalam waktu 90 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Nabire diikuti oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan Yuvinia Mote-Muhammad Darwis, Mesak Magai-Ismail Djamaluddin, dan Fransiscus Xaverius Mote-Tabroni Bin M Cahya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box