Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH saat berdialog dengan pasien di RSUD Biak pada April 2018 lalu.

JAYAPURA (PB.COM)—Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH memastikan bahwa kebijakan pembagian kuota dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua 80:20 dimana 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk Pemprov Papua sejak 2014 tetap dijalankan selama 2019. Kendati demikian, jumlah dana Otsus yang diterima kabupaten/kota akan berkurang mulai tahun 2019.

“Ini karena adanya peralihan beban anggaran baru dari kabupaten/kota ke Provinsi Papua, seperti peralihan guru SMA/SMK dari kabupaten/kota ke Provinsi. Belum lagi ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah—Red) yang jadi tanggung jawab Provinsi,” tegas Gubernur Lukas saat menjawab wartawan usai Pidato Akhir Tahun di Gedung Negara Jayapura, Sabtu (29/11/2018).

Menurut Lukas, kuota 80 persen Dana Otsus akan berkurang nilainya dimana kabupaten/kota di tahun 2019 akan menerima sekitar Rp 2 triliun, sedangkan Pemprov Papua hanya Rp 300 miliar.

Sementara menyoal hak para guru SMA/SMK yang belum terbayarkan hingga kini, Lukas mengatakan apabila di tahun 2019 ada kabupaten/kota yang sudah menganggarkannya maka Provinsi Papua tinggal membayar para guru dari kabupaten/kota yang tidak menganggarkannya.

“Sebab pembayarannya ini tidak hanya sebatas gaji para guru tetapi juga hak-hak lainnya. Tentu beban anggaran kita makin besar di tengah hadapi PON 2020,” kata Lukas.

Peralihan pengelolaam SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi memang menambah beban anggaran provinsi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda mengatakan sejak diserahkannya pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula berjumlah 7000-an, kini membengkak menjadi 13 ribu.

“Sebab sebanyak 5.886 guru SMA/SMK kabupaten dan kota, kini menjadi beban pemerintah provinsi,” katanya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box