Asisten II Setda Mappi Agatha Remetwa, S.Sos saat membuka kegiatan pemilihan Bakal Calon Anggota MRP Provinsi Papua Periode 2016-2021.

Kabupaten Mappi mendapat kepercayaan mewakili unsur perempuan pada keanggotaan MRP periode 2016-2021, yang saat ini sedang diseleksi keangggotaannya.

UNTUK memilih dan menentukan perwakilan dari unsur perempuan yang terbaik dari yang baik di Kabupaten Mappi secara transparan dan terbuka, Panpil Majelis Rakyat Papua (MRP) Daerah Pemilihan Wilayah Adat V Anim Ha Kabupaten Mappi  mengadakan pemilihan bakal calon anggota MRP Periode 2016-2021, di Hotel Avista Kepi, dibuka eleh Asisten II Setda Mappi Agatha Remetwa, S.Sos, dihadiri Wakalpolres Mappi, para kepala SKPD di ruang lingkup Pemda Mappi.

Pada kegiatan itu, Agatha mengatakan, Pappi dipercaya untuk kembali mewakili unsur perempuan untuk kuota yang ditetapkan. Mappi juga satu koordinator wilayah (korwil) dengan Kabupaten Asmat. Asmat mewakili unsur adat karena dalam satu Korwil mewakili unsur adat satu orang dan unsur perempuan satu orang, sesuai dengan amanah atau ketentuan perdasus Nomor 14 tahun 2016.

Peserta musyawarah kali ini diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari perwakilan atau utusan perempuan dari tujuh sub-anak suku yang ada di Mappi. Masing-masing mengutus 2 peserta dan 3 organisasi perempuan masing-masing mengutus 5 peserta yang terdiri dari  suku Auyu, Yaghay, Wiachar, Citak, Tamachaijo atau Tamario, Asmat, Korowai Kombai, Organisasi Perempuan Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Organisasi Perempuan Persatuan Perempuan Mappi (PPM) dan Organisasi Perempuan Lembaga Pusat Pelayanan Perempuan Papua Indonesia (LP4I).

Agatha mengatakan, MRP merupakan lembaga strategis dan penting. Sebagai lembaga representasi kultur, MRP beranggota orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama dan wakil-wakil perempuan. Oleh karena lembaga MRP merupakan lembaga kultur orang asli Papua, dimana pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota masyarakat adat, agama dan perempuan.

MRP tidak bisa dipisahkan dengan Otonomi Khusus Papua. MRP dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus, mempunyai kedudukan yang strategis dan penting dalam implementasi Otonomi Khusus Papua dan mengamanatkan pembentukan MRP untuk melindungi kepentingan-kepentingan penduduk orang asli Papua dalam proses pembangunan.  MRP memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. (Humas Mappi)

Facebook Comments Box