Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar.

JAYAPURA (PB)—Sejak Senin (20/10/2018), Gubernur Papua Lukas Enembe melalui  Pengumunan Nomor 561/12218/SET telah  menetapkan secara resmi kenaikan Upah Mimimal Provinsi (UMP), dimana  tahun  2019 UMP sebesar Rp 3.240.900. UMP ini mulai berlaku efektif pada  tanggal 1 Januari 2019 mendatang.

“Saya Gubernur Papua menyatakan,  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78  Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka ditetapkan UMP sebesar Rp 3.240.900. Ini mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP tahun 2018,” ujar  Kepala Dinas Tenaga  Kerja  Provinsi Papua Yan Piet Rawar    di Jayapura, Rabu (31/10/2018).

Menurut Yan, UMP diumumkan agar perencanaan anggaran atau program  dan kegiatan  untuk tahun 2019 bisa disesuaikan dengan UMP tahun  2019 ini.

Yan juga menghimbau kepada kabupaten/kota, apabila melihat ini sebagai sesuatu  yang mendasar, maka  mereka juga mempertimbangkan  sesuai dengan kondisi Kabupaten/Kota masing-masing, apakah mengalami kenaikan lagi atau sesuai dengan UMP. Ini tergantung dari kabupaten/kota tersebut.

“Atas nama Pemprov Papua  kami menyampaikan kepada semua pihak,  terutama pimpinan perusahaan, BUMN dan BUMD, swasta lainnya, agar mengetahui dan  mematuhi  keputusan Gubernur  ini wajib dilaksanakan semua  yang  menggunakan tenaga kerja di Tanah Papua,” tegas Yan.

Alex, salah seorang karyawan swasta di pertokoan Abepura mengaku sejauh ini, implementasi UMP ini tidak konsisten dilakukan oleh para pengusaha di tahun 2018 ini. Ia meminta agar dinas terkait harus melakukan sidak di setiap tempat usaha dan menindaklanjuti aduan para pekerja yang merasa dirugikan.

“Ya nasib kami orang kecil ya seperti ini. Saya berharap pengalaman kami di tahun 2018 ini tak terulang ditahun 2019 dimana gaji kami harus sesuai standar UMP,” kata Alex. (Gusty Masan Raya/mdc)

Facebook Comments Box