Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Yahukimo yang digelar KPU Yahukimo, Sabtu (04/05/2019)di ruang rapat Kantor KPU setempat.

DEKAI (PB.COM)Di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 1 Ir. H. Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin menang telak dari lawannya Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno. Dari 51 distrik di Yahukimo, Jokowi unggul telak dengan perolehan 249.232 suara. Sementara Prabowo-Sandi hanya memperoleh suara 5.456 suara yang berasal dari 2 distrik yaitu Distrik Dekai dan Distrik Ubahak.

Demikian hasil Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Yahukimo yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, Sabtu (04/05/2019)di ruang rapat Kantor KPU setempat.

Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Didimus Busup kepada wartawan mengatakan bahwa pleno yang dilakukan hari itu adalah menghitung suara Presiden dan Wakil Presiden RI dan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo. Sementara untuk  suara Dewan Perwakilan Rakyat  Papua (DPRP), DPR RI dan DPD RI digelar Senin06/05/2019).

Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Didimus Busup ketika memberi keterangan kepada wartawan.

Menurut Didimus, dari hasil penghitungan yang telah dibacakan pada pleno ini, apabila partai politik merasa ada data yang tidak sesuai terkait dengan hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara, maka KPU memberikan waktu selama tiga hari yaitu dari tanggal 4-6 Mei 2019 untuk mengajukan keberatan atau koreksi dengn mengisi surat DP2 yang telah disiapkan oleh KPU disertakan dengan bukti-bukti yang valid sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apabila pada batas waktu tiga hari yang siapkan oleh KPU sampai tanggal 6  Mei 2019 tidak ada yang menyampaikan keberatan melalui surat DP2 tersebut, maka hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Yahukimo dinyatakan sah,” tegas Didimus.

Didimus mengatakan untuk DPRD Kabupaten Yahukimo, yang baru diplenokan adalah suara partai, bukan suara caleg. Oleh karena itu, ia berharap  semua pihak dapat bersabar mengikuti semua tahapan dan proses yang sedang berjalan dan sama-sama menjaga keamanan di Yahukimo.

Tampak aparat keamanan berjaga-jaga di pintu kantor KPU guna mengawal Rapat Pleno.

“Harapan kami dari KPU, tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait hasil pleno ini. Sebab KPU sebagai penyelengara dan bukan penentu, dan KPU bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2018,” katanya.

Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Didimus Busup bersama tiga anggota komisioner KPU, dihadiri Panwas Kabupaten Yahukimo, Perwira  Penghubung Yahukimo, Kapolres Yahukimo, para pimpinan partai politik beserta para saksinya. Pleno berlangsung aman dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota TNI/Polri. (Gusty/Paul Karma/Diskominfo Yahukimo)

 

Facebook Comments Box