Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua tak memberlakukan lockdown terkait menyebarnya virus corona (Covid-19) yang telah sampai ke Bumi Cenderawasih.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH kepada wartwan di Gedung Negara, Selasa (24/3/2020) usai melakukan pertemuan dengan Bupati, Wali Kota se- Papua dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. “Tidak ada istilah Lockdown, tidak ada. Hanya pembatasan sosial,” tegasnya.

Namun, kata mantan Bupati Puncak Jaya tersebut bahwa penerbangan La Pago, Mee Pago dan Animha ditutup atau diblokir karena daerah tersebut rawan virus mematikan tersebut. “Daerah tersebut kita tutup karena rawan, untuk daerah lain barang boleh masuk tetapi manusia tidak boleh masuk,” jelasnya.

Pemberlakuan barang boleh masuk tetapi manusia dilarang masuk Papua ini, berlangsung selama 14 hari terhitung mulai Kamis, 26 Maret sampai 9 April 2020. “Mulai berlaku hari kamis setelah keputusan ini, selama 14 hari,” jelasnya.

Lukas mengatakan, setelah 14 hari akan dilakukan evaluasi atas perkembangan Covid-19, jika memang dalam jangka waktu tersebut  terjadi peningkatan jumlah pasien maka akan ditingkatkan lagi.

“Setelah itu akan dilihat perkembangan, karena sudah yang positif, maka kita tingkatkan. Namun masih tetap dalam status siaga darurat,” tandasnya.

Dengan demikian, ujar Lukas Enembe bahwa manusia yang ingin datang ke Papua baik lewat jalur udara maupun laut untuk sementara dihentikan. “Penumpang Pelni, sudah dihentikan tidak boleh lagi datang, kapal kembali,” ucap Lukas Enembe.

Senada dengan itu, Sekda Papua Hery Dosinaen mengungkapkan beberapa kesepakatan dalam rapat tersebut. Pertama, wilayah adat Mee Pago, La Pago dan Animha untuk sementara bandara ditutup.

“Kedua, penerbangan penumpang dan baik udara maupun laut pada semua pintu masuk untuk sementara dihentikan dan hanya bisa sembako mulai diberlakukan mulai 26 – 9 April 2020,” tandasnya.

Setelah dua pekan tersebut akan dilakukan evaluasi, namun apabila terjadia hal-hal yang sangat signitifikan atau Covid-19 tersebut meningkat maka akan dilakukan peningkatan. “Hal ini berlaku untuk penutupan tempat hiburan malam,” terangnya.

Sementara mengenai ibadah,  ujar Sekda bahwa selama 14 hari diminta tidak melakukan ibadah untuk sementara waktu di gereja maupun masjid. “Ini sudah menjadi kesepakatan FKUB agar berdoa di rumah masing-masing dulu,” tambahnya.

Untuk aktifitas jual beli di pasar, lanjutnya, dibatasi hanya hingga pukul 14.00 WIT. Setelah itu tidak ada lagi aktifitas apapun, semua masyarakat diharap berdiam diri di rumah. (Toding)

Facebook Comments Box