Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Intan Jaya Christianus Tebai.

JOGATAPA (PB.COM) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Intan Jaya Christianus Tebai menanggapi himbauan Bupati Nabire Isaiaz Douw, mengenai siaga darurat Covid-19 di Nabire yang di dalamnya memuat beberapa poin penting tentang pencegahan Covid-19, termasuk mendorong warga Kabupaten Intan Jaya yang ada di Nabire kembali ke Kabupaten Intan Jaya.

Selasa (21/4/2020), Direktur RSUD Intan Jaya, Christianus mengeluarkan beberapa imbauan kepada seluruh warga Kabupaten Intan Jaya, baik yang ada di Kabupaten Nabire maupun kabupaten-kabupaten lain, yang mungkin berniat kembali ke Kabupaten Intan Jaya. Imbauan itu antara lain;

  1. Masyarakat Kabupaten Intan Jaya yang hendak kembali ke Intan Jaya melalui jalur darat baik dengan cara jalan kaki maupun mengendarai kendaraan apa pun dengan menerobos palang di Magataka, (Perbatasan Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Paniai dan akses ke Kabupaten lain seperti: Kabupaten Deiyai, Dogiyai dan Kabupaten Nabire), di Bibugu Dimai (Perbatasan Kabupaten Intan Jaya – Kabupaten Timika), yang bisa tembus ke Ugimba (Distrik Homeo) dan Soanggama (Sugapa) maupun di pintu-pintu masuk yang lain: Diingatkan dengan tegas supaya tidak melakukannya. Intruksi Pemerintah pusat sampai Pemerintah daerah yaitu: “Di Rumah Saja” masih berlaku sampai saat ini. Maka semua masyarakat diharapkan tetap bertahan di tempat apa pun situasinya.
  2. Jika situasi perkembangan Covid-19 memaksa masyarakat Kabupaten Intan Jaya harus (diwajibkan oleh Pemerintah setempat) kembali ke Intan Jaya, maka semua warga Intan Jaya di seluruh Kabupaten tetangga wajib melalui jalur yang legal, sebagaimana yang ditentukan Pemerintah melalui Tim Gugus Pencegahan Covid-19 Kabupaten Intan Jaya dan pihak medis yang sudah siaga. Intinya warga dilarang menuju ke Kabupaten Intan Jaya dengan cara sembunyi-sembunyi dan bergabung dengan masyarakat di kampung-kampung, berhubung terbukti bahwa Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire merupakan daerah terpapar Covid-19.
  3. Mengenai himbauan nomor dua (2), perlu diketahui bahwa bagaimana pun juga Tim Gugus Pencegahan Covid-19 Kabupaten Intan Jaya dan Tim Kesehatan (Timkes) setempat, wajib mengetahui keberadaan bapak-ibu yang sudah ada di Intan Jaya dan akan dipantau selama 14 hari sesuai dengan peraturan pemerintah.
  4. Masyarakat Kabupaten Intan Jaya yang berada di seluruh Kabupaten tetangga diwajibkan untuk taat jalankan seluruh himbauan dan aturan-aturan Pemerintah setempat terkait pencegahan Covid-19.
  5. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, melalui Tim Gugus Pencegahan Covid-19 dan Tim Kesehatan RSUD Intan Jaya berkomitmen, supaya Kabupaten Intan jaya bebas dari Covid-19 hingga status Epidemi Covid-19 dinyatakan bebas oleh World Healt Organisation (WHO).

Demikianlah “himbauan” ini kami sampaikan kepada seluruh “Masyarakat Kabupaten Intan Jaya – Papua” untuk dapat “dilakukan” seperti yang “diharapkan” demi keselamatan secara pribadi maupun secara bersama. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box