Suasana Bandara Sentani 4 Juli 2020.

 

Oleh Miladiah Saad, M. Kom*

KURANG LEBIH lima bulan lamanya, masyarakat masih hidup berdampingan dengan wabah pandemi covid-19. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menekan angka penularan namun tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Maka pemerintah provinsi Papua mengambil langkah dengan menerapkan kebijakan Relaksasi Konteksual atau Pembatasan Sosial Yang Diperluas dan Diperketat (PSDD).

Relaksasi Tahap I telah diberlakukan sejak tanggal 5-19 Juni 2020. Pada relaksasi tahap I ini, para  Aparatur Sipil Negara sudah diminta untuk kembali bekerja dan akses penerbangan dan kapal laut mulai dibuka. Namun khusus penerbangan, hanya untuk rute Jakarta ke Jayapura dan sebaliknya, 1 penerbangan sehari.

Kini pemerintah provinsi Papua kembali melanjutkan relaksasi yang berlaku sejak tanggal 20 Juni-3 Juli 2020. Yang kembali direlaksasi pada tahap II ini adalah beberapa hal. Pertama,  tempat ibadah mulai dibuka secara bertahap satu kali dalam seminggu. Kedua, pembukaan penerbangan antarkabupaten di provinsi Papua sesuai permintaan persetujuan Bupati di 6 Kabupaten (Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Biak, Kabupaten Yapen, dan Kabupaten Nabire) yang jadwalnya diatur 2 (dua) kali dalam seminggu.

Sejak diberlakukannya program tersebut, masyarakat berbondong-bondong mendatangi beberapa tempat keramaian, seperti Pantai Holetekamp dan Pantai Hamadi dan tidak lagi menerapkan social distancing. Sebagaimana dilaporkan oleh papua.antaranews.com, Minggu, 14 Juni 2020, ratusan kendaraan motor dan mobil memenuhi area rumah makan, pondok wisata dan warung kuliner sepanjang Pantai Holtekam Kota Jayapura.

Meskipun pemerintah provinsi Papua telah melakukan relaksasi namun hal ini menjadikan masyarakat lupa untuk taat pada anjuran pemerintah yakni tetap jaga jarak dan menggunakan masker. Mereka tidak lagi memperhatikan imbauan pemerintah untuk patuh pada protokol kesehatan. Akibatnya, jumlah kasus positif kian bertambah.

Pemerintah Provinsi Papua melalui Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 mencatat penambahan jumlah pasien positif Covid-19 hingga, Sabtu, 11 Juli 2020 WIT menjadi 2.193 kasus setelah ada penambahan sebanyak 15 kasus baru. Jumlah ini tentu bukanlah jumlah yang sedikit untuk Papua dengan fasilitas kesehatan yang masih minim.

Mirisnya, sebanyak 84 tenaga kesehatan di RSUD Jayapura, Provinsi Papua positif terinfeksi Covid-19, termasuk di dalamnya dokter spesialis hingga security. Mereka terpapar selama melayani para pasien covid sejak Maret 2020 dan kini sedang dirawat di beberapa rumah sakit dan tempat karantina. Pemerintah saat ini mengupayakan melakukan pembatasan layanan kesehatan. Hal ini dilakukan karena keterbatasan petugas kesehatan yang ada di Rumah Sakit akibat terpapar covid. Pihak RS juga membatasi semua yang diduga akan memberi potensi penularan yang masif. Upaya pengawasan yang sangat ketat memang menjadi pilihan yang tepat RS demi kesehatan dan keselamatan warga Papua.

Penyebab terjadinya penularan kepada sejumlah nakes berawal dari ketidakjujuran pasien. Kemudian keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD). Sebenarnya, penularan ini terjadi akibat rakyat yang tidak taat aturan dan abai dengan imbauan pemerintah terhadap bahaya penularan virus ini sehingga rakyat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan terkesan acuh akan bahaya virus ini.

Karena itu, pemerintah diharapkan agar mengevaluasi kembali program pelonggaran PSDD tersebut. Bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan agar diberi sanksi yang tegas sebab abai terhadap aturan pemerintah. Selain itu, pemerintah perlu untuk menambah anggaran penanganan Covid-19 untuk penanganan seperti mengadakan APD yang memadai untuk keselamatan jiwa para nakes.

Sambil, kita menunggu janji Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto yang telah berjanji akan membantu alat PCR ke Papua dalam kunjungannya, Selasa, 7 Juli 2020 sehingga proses pemeriksaan sampel swab pasieb lebih cepat. Bukan hanya itu, pihak kemenkes juga menjanjikan memberikan pelatihan penanganan Covid-19 kepada petugas kesehatan yang ada di Papua. Hal ini dilakukan agar para nakes tetap aman pada saat menjalankan tugas dan tidak mudah tertular dari Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun pasien positif yang sedang dirawat.

Keberadaan petugas kesehatan menjadi garda terakhir, banteng pertahanan paling belakang yang berperan menyembuhkan pasien covid-19 di Papua. Jika benteng terakhir roboh sementara garda terdepan yaitu masyarakat satu per satu berjatuhan diserang Covid, siapakah yang bakal menolong?

Yang tidak kalah penting adalah edukasi dan sosialisasi secara masif dari Tim Kesehatan dana semua stakeholder terkait data dan bahaya dari penularan virus covid-19 agar masyarakat menunjukkan sikap yang jujur saat melakukan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, kita berharap supaya masyarakat tetap berada di dalam rumah jika tidak ada keperluan mendesak atau urgen yang mengharuskan keluar rumah. Semua ini dilakukan dalam rangka upaya menekan laju wabah dan agar pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia, khususnya di Bumi Cenderawasih.

Mari kita hidupkan tagline ini: sa jaga ko, ko jaga saya, kitorang semua selamat dengan mematuhi himbauan Kepala Dinas Kesehatan Dr. Robby Kayame, SKM.M.Kes untuk mematuhi 6 wajib: wajib pakai masker, wajib tidak berkumpul, wajib jaga jarak, wajib pakai masker, wajib periksakan kesehatan, dan wajib berdoa.

 *Penulis adalah Dosen STIKOM Muhammadiyah Jayapura

Facebook Comments Box