94 Warga Negara Indonesia dipulangkan setelah di-PHK sejumlah perusahaan di PNG.

JAYAPURA (PB.COM) – Sebanyak 94 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) dipulangkan setelah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh sejumlah perusahaan di Papua Nugini (PNG).

Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua, Suzana Wanggai mengatakan, 94 WNI yang dipulangkan tersebut tersebar pada berbagai provinsi di Papua Nugini.

“Mereka yang kembali ini ada yang di-PHK karena Covid-19, ada yang ada sakit serta ada yang sudah selesai masa kontraknya,” katanya.

Dengan demikian, kata Wanggai, WNI tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah  untuk menfasilitasi warga yang ingin kembali.

“Repatriasi mereka dari sana ke Indonesia dan disini pemerintah provinsi Papua menerima dan kami mengantar sampai di tempat penginapan dengan koordinasi dengan semua pihak,” jelasnya.

Menurutnya, WNI yang kembali tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan, dimana mereka tinggal atau tempat akomodasinya dalam pantauan pemerintah. “Dari sekian yang kembali, satu warga Jayapura selebihnya warga Makassar dan Jawa,” katanya lagi. (Toding)

Facebook Comments Box