Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa.

JAYAPURA (PB.COM) – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah melakukan rekofusing anggaran untuk Covid-19 tidak dapat ditarik kembali.

“Kepada kepala OPD yang telah menyerahkan anggaran kepada Satgas Covid-19, tidak bisa lagi diminta kembali,” tegasnya dalam arahan pada apel pagi di halaman kantor Gubernur, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, anggaran yang sudah diserahkan ke Satgas Covid-19 tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah pusat sehingga OPD tidak dapat menarik kembali.

“Itu salah, minta kembali itu bagaimana, padahal anggaran Covid-19 sudah dilaporkan kepada pusat,” terangnya.

Ia mengaku hal ini yang menyebabkan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD-Perubahan terlambat diserahkan kepada legislatif.

“KUA/PPAS baru akan disampaikan sebentar, karena kepala dinas lain yang sudah mengajukan dana Covid-19 minta kembali,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Doren mengajak seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemprov Papua agar mempercepat penerapan anggaran secara professional.

“Sesuai hasil pertemuan dengan Presiden, percepatan penerapan anggaran pemerintah secara cepat dan professional. Oleh sebab itu, angka penerapan belanja pemerintah, seluruh SKPD tahun ini harus dipercepat,” ucapnya.

Dirinya berharap semua OPD kompak dan terus melakukan koordinasi dalam menjalankan tugas, sehingga penerapan anggaran cepat dan tepat.

“Artinya tahun ini memang benar-benar anggaran lebih besar dialokasikan untuk Covid-19 dibanding program lain,” tambahnya. (Toding)

Facebook Comments Box