Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Nicolaus Wenda

JAYAPURA (PB.COM) – Calon bupati dan wakil bupati yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam diskualifikasi, jika sampai 9 November 2020 tidak mengurus surat pengunduran diri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Nicolaus Wenda kepada wartawan di Gedung Negara, Kamis (5/11/2020) mengaku jumlah ASN yang mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati pada 11 kabupaten sebanyak 16 orang ASN.

“Namun hingga saat ini baru dua orang yang sementara mengurus dokumen pengunduran diri,” kata Wenda.

Ia menegaskan jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, ASN tersebut tidak melengkapi dokumen persyaratan pengunduran diri. Maka yang bersangkutan dapat didiskualifikasi.

“Oleh karena itu, kepada ASN yang telah ditetapkan sebagai calon bupati dan Wakil Bupati pada 11 kabupaten diharapkan segera melengkapi persyaratannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan proses pengurus pengunduran diri dibantu BKD setempat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada BKD provinsi untuk ditandatangani gubernur.

“ASN yang pangkatnya di bawah 4A akan melalui persetujuan gubernur, sementara ASN golongan 4B akan ditandatangani BKN pusat,” terangnya.

Ia kembali mengingatkan sekpala seluruh ASN yang maju menjadi calon bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak 11 Kabupaten di Papua, wajib mengundurkan diri.

Aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019 harus menyatakan secara terulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN. (Toding)

Facebook Comments Box